Koperasi Pegawai Negeri SMKN 1 Garut (KPN SMKBM)
A. Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
- Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
- Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
- Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
- Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
- Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
- Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
- Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
- Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
B. Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
C. Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
D. Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan
menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa
keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor
usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
E. Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,
untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan
dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan
saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota
yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Hibah adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak
mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan
banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
|